x

Pemkot Bandung Keluarkan Kebijakan Insentif PBB Tahun 2026

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Mar 2026 21:01 17 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 973/Kep.437-Bapenda/2026 tentang Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB Tahun 2026.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus apresiasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang taat.

“Ada dua program insentif yang kami keluarkan. Pertama, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026, berlaku sampai 30 Juni 2026. Kedua, pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda PBB sampai 31 Desember 2026,” ujarnya di Auditorium Balai Kota Bandung, Senin, 2 Maret 2026.

Andri mengungkapkan, potongan 10 persen hanya berlaku untuk tagihan PBB tahun berjalan 2026, bukan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang membayar pajak lebih awal.

“Kami ingin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu. Karena itu diskon 10 persen ini berlaku khusus untuk PBB tahun 2026 dan batas waktunya sampai 30 Juni 2026,” jelasnya.

Sedangkan untuk tunggakan PBB, Pemkot Bandung memberikan pembebasan sanksi administratif hingga 31 Desember 2026.

Andri mengungkapkan, total piutang PBB Kota Bandung saat ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak 1995.

Saat pelimpahan pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Bandung pada 2013, nilai piutang sudah berada di angka sekitar Rp650 miliar.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang ini melalui berbagai program kemudahan bagi masyarakat,” katanya.

Pada program penghapusan piutang tahun 2025 lalu, Bapenda mencatat koreksi piutang sebesar Rp237 miliar. Program tersebut dibagi dalam tiga kategori, penghapusan 100 persen untuk tunggakan tahun 2012 ke bawah, pengurangan 50 persen untuk tunggakan 2013–2019 dan pengurangan 25 persen untuk tunggakan 2020–2024.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dari program tahun lalu saja, Rp237 miliar piutang berhasil terkoreksi,” ungkapnya.

Dari sisi penerimaan, target PBB tahun 2025 sebesar Rp600 miliar dengan realisasi Rp547 miliar atau 91,23 persen. Untuk tahun 2026, target ditingkatkan menjadi Rp700 miliar.

Menurut Andri, peningkatan target tersebut bukan berasal dari kenaikan tarif pajak maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tidak ada kenaikan pajak dan tidak ada kenaikan NJOP. Kenaikan target murni dari optimalisasi penagihan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” tuturnya.

Ia optimistis, dengan adanya insentif diskon dan penghapusan denda, penerimaan PBB 2026 dapat maksimal sekaligus menurunkan angka piutang secara signifikan.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk meringankan beban sekaligus berkontribusi bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkasnya. ***

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
12 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x