x

Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Ada RS Tolak Pasien BPJS Nonaktif

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 16:00 22 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, mengultimatum seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia untuk tidak menolak pasien BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) nonaktif.

Hal itu ditegaskan Gus Ipul, usai DPR dan Pemerintah menyepakati untuk membayarkan seluruh layanan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK selama 3 bulan ke depan.

“Ini imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan,” tegas Gus Ipul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Gus Ipul mengingatkan, sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam regulasi, bahwa RS dilarang menolak pasien, apalagi jika pasien tersebut mengidap penyakit kronis yang memang diperlukan penanganan khusus.

“Sudah jelas itu undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien,” tegasnya lagi.

Pemerintah kata dia, meminta pihak RS untuk tak perlu khawatir dalam menerima paserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis. Ia menjamin bahwa pemerintah akan melakukan perhitungan secara adil sehingga tak ada pihak yang dirugikan.

“Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS. Saya kira ini jaminannya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membayarkan seluruh layanan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK selama 3 bulan ke depan oleh pemerintah.

Keputusan itu diambil usai pimpinan DPR menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).

“Ya, jadi kalau tadi DPR dan Pemerintah sepakat bahwa selama tiga bulan, seluruh layanan kesehatan termasuk yang PBI, itu dibayarkan oleh pemerintah,” kata Dasco kepada wartawan.

“Jadi sudah sepakat, tadi bagian bayar-bayarnya pemerintah,” tambah Dasco menegaskan.

Dasco mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memutakhirkan data kepesertaan BPJS PBI terbaru.

“Sambil kemudian pihak-pihak terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, BPJS, Kementerian Kesehatan, itu kemudian memutakhirkan data terbaru dengan pembanding yang terbaru,” ujarnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
2 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x