x

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Penyaluran LPG 3 Kg, DPR Tekankan Jangan Ulangi Kesalahan

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 22:30 4 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari, mendukung langkah pemerintah yang tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait penyaluran LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi untuk menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Aturan baru ini nantinya akan memperluas batasan penerima LPG 3 Kg, termasuk kemungkinan melakukan penangkapan berdasarkan kelompok desil dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meski begitu, Ratna meminta pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut sebelum diterapkan di lapangan.

“Kami mendukung pengaturan model penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, kendati demikian kami mendesak pemerintah melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan sebelum kebijakan diterapkan di lapangan,” kata Ratna, pada Senin (22/12/2025).

Sebab kata Ratna, jangan sampai kebijakan tersebut justru malah menyusahkan masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 Kg seperti kebijakan sebelumnya yang dibuat oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Jangan sampai pengalaman awal tahun lalu terulang di mana upaya memperbaiki manajemen penyaluran malah terjadi pembelian panik dan kelangkaan di lapangan,” ujar Ratna.

Ratna menilai, perubahan skema penyaluran LPG 3 Kg, terutama jika berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tindakan desil tertentu, berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat apabila tidak disertai pemahaman yang memadai.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang panjang dan terstruktur, termasuk simulasi model penyaluran terbaru.

“Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami mekanisme baru yang akan diterapkan. Jangan sampai masyarakat kaget lalu panik, sehingga berlomba-lomba melakukan pembelian atau penimbunan berlebihan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ratna menegaskan, secara teoritis LPG 3 kilogram bersubsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya rumah tangga pada desil 1 hingga 4 yang masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, serta desil 5 yang tergolong pas-pasan.

Namun menurutnya, kejelasan dan validitas data menjadi kunci agar kebijakan terbaru ini tepat sasaran.

“Dibutuhkan data penduduk berbasis desil yang benar-benar akurat di dalam DTKS. Tanpa data yang solid, kebijakan terkait justru berpotensi menimbulkan kesalahan penyaluran dan konflik di tingkat bawah,” ucap Ratna.

Selain itu, politikus PKB ini juga menekankan perlunya pengawasan ketat di lapangan, mulai dari tingkat agen hingga pengecer.

Pengawasan tersebut menurutnya, sangat penting untuk mencegah kebocoran subsidi, serta memastikan LPG 3 kilogram benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

“Kami di DPR, khususnya Komisi XII, akan terus mengawal kebijakan ini agar tujuan subsidi tercapai, yaitu melindungi masyarakat kecil, tanpa menimbulkan gejolak di lapangan,” pungkas Ratna.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

8 hours ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x