x

Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN, Regulasi Resmi Disahkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Jul 2025 23:20 12 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bekerja di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang menjamin peningkatan tunjangan profesi untuk guru Non ASN yang belum mengikuti inpassing.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing naik menjadi Rp2.000.000 per bulan, sebelumnya Rp1.500.000. Pemerintah juga akan membayar rapelan kekurangan Rp500.000 per bulan mulai dari Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut senang kebijakan tersebut. Ia menyampaikan kalau aturan ini sudah melewati proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan kementerian terkait lain hingga akhirnya disahkan lewat PMA dan KMA.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Nasaruddin.

“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi diwajibkan segera mengarahkan kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota.

Sosialisasi fokus diarahkan khusus kepada kepala seksi PAI.

Suyitno juga menginstruksikan agar pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dengan pengawasan ketat agar sesuai aturan PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.

Senada, Direktur PAI M. Munir menyatakan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia. Guru PAI non ASN, yang sebagian besar diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau Pemda, harus proaktif mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat 24 jam tatap muka (jtm), termasuk pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) dengan pengakuan maksimal 6 jtm.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” tambah M. Munir.

Dengan adanya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah pun semakin kuat.

Post Views13 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x