TODAYNEWS.ID – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk memperkuat layanan haji dan umrah.
Keputusan ini disetujui pada Rapat Paripuna DPR saat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, mengatakan bahwa pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan terhadap tata kelola penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah.
“Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik,” kata Wamen Purwadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Keenam Menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
Lebih lanjut, untuk membawa beberapa perubahan substansi penting pada embahasan RUU tersebut, Kementerian PANRB berperan memberikan dukungan pada aspek tata kelola, kelembagaan dan SDM Aparatur agar transformasi pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II RUU perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan usulan atas inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respon berbagai kebutuhan.
“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II,” kata Marwan.
Selanjutnya, Presiden RI pada pendapat akhir terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Presiden menyatakan setuju terhadap pengesahan UU tersebut.
“Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Menteri Hukum Andi Agtas.