Gunung Lawu. Foto: Dok. Kementerian ESDMTODAYNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Gunung Lawu tidak lagi termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, mengingat jangan sampai perubahan status tersebut justru membuka ruang bagi kerusakan ekosistem alam dan mengurangi nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat sekitar Gunung Lawu.
“Jangan sampai Pemerintah justru membuka ruang bagi kerusakan ekosistem alam dan pelunturan nilai-nilai budaya dan religi yang hidup di masyarakat sekitar Gunung Lawu,” tegas Ateng, pada Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, kawasan Gunung Lawu tidak hanya memiliki nilai ekologis penting, tetapi juga menyimpan makna sejarah, budaya, dan spiritual yang telah diwariskan turun-temurun.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan eksplorasi energi di wilayah sensitif harus melalui kajian sosial-budaya-lingkungan yang mendalam dan melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
Menurutnya, penghapusan WKP Gunung Lawu yang ditetapkan sebelumnya pada tahun 2023 menunjukkan mulai dipertimbangkannya aspek-aspek tersebut oleh Pemerintah dalam perencanaan wilayah kerja energi.
“Rencana pengembangan yang pernah ada sejak tahun 2018 pada akhirnya berakhir dengan penghapusan WKP. Ini bukti bahwa perencanaan kita masih belum berbasis pada peta sosial-budaya dan ekologi daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Ia mendorong Kementerian ESDM untuk menyusun peta zonasi energi berbasis kearifan lokal. Zonasi tersebut harus memetakan tidak hanya potensi energi panas bumi, tetapi juga tingkat ekologis dan sensitivitas budaya di setiap daerah.
“Kalau ESDM serius ingin mendorong transisi energi yang berkelanjutan, maka kebijakan energi harus dihapuskan pada manusia dan lingkungan, bukan hanya angka potensi megawatt,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan bahwa Gunung Lawu tidak termasuk dalam WKP.
“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” kata Dewi, Minggu (19/10) lalu.
Keputusan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengembangan di WKP Gunung Lawu yang diajukan pada tahun 2018 dan resmi dihapus pada tahun 2023.