Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Instagram @muzakirmanaf1964TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, merespons perihal permintaan bantuan penanganan bencana yang dilakukan pemerintah Aceh dengan melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Khozin menegaskan bahwa menjalin hubungan kerja sama luar negeri merupakan tugas pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah (pemda) tak memiliki kewenangan.
“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” kata Khozin dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/12/2025).
Khozin menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa politik luar negeri menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik,” tegas Khozin.
Meski begitu, Khozin menerangkan bahwa pemda tak sepenuhnya dilarang menjalin kerja sama dengan luar negeri. Namun konteksnya kerja sama tersebut merupakan penerusan dari kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat,” kata Khozin menerangkan.
“Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana,” sambungnya.
Kendati demikian, Politikus PKB ini mengaku maklum dengan tindakan pemerintah provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah norma.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” pungkasnya.