TODAYNEWS.ID – Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai pemberian pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto yang kemudian setujui DPR RI sangat sarat dengan kepentingan politik praktis.
“Diyakini pemberian Abolisi dan Amnesti ini lebih kental soal kepentingan politik semata, misalnya stabilitas politik, rekonsiliasi nasional, maupun citra merangkul lawan politiknya semata,” kata Efriza di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Menurut Efriza, meski penggunaan amnesti dan abolisi merupakan hak Prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Pemberian keduanya seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian dan kecermatan, dan tidak sekadar karena pertimbangan politis semata.
“Penggunaannya semestinya tetap proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan kesan intervensi eksekutif terhadap proses hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong juga diyakini sebagai strategi politik Presiden Prabowo untuk merangkul elemen oposisi dan menyatukan kekuatan politik pasca-pemilu semata.
Pasalnya, keduanya merupakan masing-masing merupakan representasi dari dua kutub yang sebelumnya berseberangan dengan Prabowo.
“Hasto sebagai Sekjen PDIP, partai utama di luar koalisi Prabowo; Tom Lembong sebagai eks pejabat ekonomi era Jokowi yang dekat dengan kalangan oposisi seperti Anies Baswedan,” ucapnya.
“Dengan memberikan amnesti atau abolisi, Prabowo bisa memperkuat simbol rekonsiliasi nasional serta mengurangi resistensi politik dari kelompok oposisi terhadap pemerintahannya,” tambah Efriza.
Namun kata Efriza, pemberian amnesti dan abolisi ini akan berdampak pada persepsi publik yang tidak bisa diabaikan. “Proses hukum seolah diabaikan lalu diganti dengan “kompromi elitis” dan juga pertukaran kepentingan politik,” tuturnya.
“Pilihan ini dapat memicu reaksi publik yang mempersoalkan paradoks dari gembar-gembor Presiden Prabowo memberantas korupsi tetapi ketika menyangkut elite politik kemudian diabaikan untuk kepentingan politik semata dengan perilaku pemberian amnesti dan abolisi tersebut,” demikian Efriza.
Tidak ada komentar