Pembelian LPG 3 kg akan dibatasi. Dok. ChatGPT/TODAYNEWS TODAYNEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga merekomendasi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 kg untuk rumah tangga sebesar 10 tabung per bulan per Kartu Keluarga (KK) mulai kuartal II dan kuartal III/2026.
Menanggapi hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti rekomendasi dari PT Pertamina Patra Niaga dengan menghitung kebutuhan atau konsumsi LPG 3 kg rata-rata per rumah tangga.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memprediksi konsumsi LPG 3 kg rata-rata per rumah tangga sebanyak empat tabung per bulan. “Jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi,” kata Yuliot di Komplek DPR, MPR, DPD, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk mengetahui data calon penerima subsidi LPG 3 kg. Yuliot menambahkan, seluruh data aka dikonsolidasikan dan dianalisa agar subisidi yang diberikan tepat sasaran. “Untuk penetapan kebijakan,” ujar Yuliot.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, pada Selasa (27/1), menyampaikan rekomendasi untuk penerapan pembatasan penjalan LPG 3 kg. Dia menyarankan rekomendasi tersebut dapat dilakukan pada kuartal II dan kuartal III/2026.
Berdasarkan data Pertamina, jika dilakukan pembatasan, penyaluran LPG 3 kg bisa tembus ke level 8,7 juta ton pada 2026. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 sebesar 8,51 juta ton.
“Untuk pembatasan penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan aturan lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kontrol lebih baik lagi, bahkan bisa menurun,” jelas dia.