x

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tidak Tergesa-gesa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Jan 2026 11:27 19 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan substansi hukum.

Komisi III DPR, kata Adang, berkomitmen untuk mendorong pembahasan RUU tersebut secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, akomodatif, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Adang menegaskan, bahwa RUU Perampasan Aset disusun untuk menjawab permasalahan mendasar dalam penegakan hukum, khususnya rendahnya tingkat pemulihan aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, serta batasan instrumen hukum yang ada saat ini.

“Komisi III memandang bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban,” kata Adang mengutip, Sabtu (17/1/2026).

“Namun pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia,” tambah Adang menegaskan.

Adang menjelaskan bahwa RUU ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang.

Selain itu, RUU ini juga akan memberikan kepastian hukum atas mekanisme perampasan aset, baik yang dilakukan berdasarkan hukuman pidana tanpa maupun hukuman pidana dalam kondisi tertentu.

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyerahannya. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya benar-benar dikembalikan untuk kepentingan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“RUU ini menyangkut hak warga negara dan kewibawaan negara dalam melawan kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, pembahasannya harus matang, terbuka, dan tidak tergesa-gesa,” pungkas Adang.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
2 hours ago
16 hours ago
23 hours ago

LAINNYA
x
x