x

Pelayanan SIM Keliling Tangsel Hadir di 3 Lokasi, Cek Yuk!

waktu baca 1 menit
Kamis, 28 Agu 2025 06:34 25 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di tiga lokasi.

Operasional layanan SIM keliling Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 28 Agustus 2025 hadir di tiga lokasi.

Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB.

ITC BSD: 08.00-11.00 WIB/Sore 15.00-16.30 WIB.

Bintaro Plaza: Pukul 08.00-10.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views26 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

3 hours ago
3 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x