Pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang Hadir di 2 Lokasi, Jangan Lupa Bawa Persyaratan Ya!
waktu baca 1 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 08:00 103 Akbar Budi
Kendaraan Operasional SIM Keliling. Foto: Dok NTMC
TODAYNEWS.ID – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.
Operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu, 23 Agustus 2025 hadir di dua lokasi.
Lokasinya di Ruko WOM Finance Pasar Baru dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kemudian lokasi kedua berada di Living Plaza Palem Semi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).