x

Pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang, 6 Oktober 2025

waktu baca 1 menit
Senin, 6 Okt 2025 07:30 9 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Operasional pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 6 Oktober 2025 hadir di dua lokasi.

Lokasinya di Plaza Shinta Mall Karawaci mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Kemudian lokasi kedua berada di Ruko WOM Finance Pasar Baru dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views10 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
15 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x