TODAYNEWS.ID – Warga Kota Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.
Operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 25 Agustus 2025 hadir di dua lokasi.
Lokasinya di Plaza Shinta Mall Karawaco dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kemudian lokasi kedua berada di Ruko WOM Finance Pasar Baru mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).