x

Pelayanan SIM Keliling di Depok, Selasa 9 September 2025

waktu baca 1 menit
Selasa, 9 Sep 2025 07:17 6 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Warga Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling yang berada di dua lokasi.

Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok pada Selasa, 9 September 2025 berlokasi di Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis.

Sementara itu, lokasi kedua di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Beji.

Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:

1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.

Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Post Views7 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

55 minutes ago
1 hour ago
17 hours ago
17 hours ago

LAINNYA
x
x