TODAYNEWS.ID – Warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa mendatangi pelayanan SIM Keliling.
Operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Metro Bekasi pada Selasa, 16 September 2025 hadir di Pizza Hut Komsen Jatiasih mulai dari 08.00-10.00 WIB.
Biaya perpanjang SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Perhitungan ini berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM A dan C yakni:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
3. Bukti Cek Kesehatan;
4. Bukti Tes Psikologi.
Sekadar informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Satlantas Polres Metro Bekasi, Burger King Harapan Indah, SIM Keliling, SIM Keliling Bekasi, SIM Keliling di Bekasi, Pelayanan SIM Keliling di Bekasi
1 jam lalu
https://shorturl.fm/s5PcN