Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf. Foto: IstimewaTODAYNEWS.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, merespons penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.
Yahya menegaskan kasus yang menyeret adiknya itu dilakukan atas tindakan pribadi dirinya dan PBNU secara organisasi tidak pernah terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sebagai saudara kandung, Yahya mengaku kalau dirinya sempat merasa emosional saat mengetahui adiknya ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati ia memastikan bahwa PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.