x

Partai Buruh Akan Unjuk Rasa Besar-besaran Jika Pemerintah dan DPR Tak Akomodir Putusan MK Pisah Pemilu

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 14:44 126 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa partainya siap mengerahkan ribuan massa untuk berunjuk rasa, apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak direalisasikan.

Hal itu disampaikan Said dalam acara Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh dengan tema “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis (31/7/2025).

Kata Said Iqbal, tak sedikit publik yang menaruh kecurigaan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan MK nomor 135 yang tak akan dijalankan.

“Ada upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut. Apa yang terjadi? Rakyat kan melawan, datang semua ke DPR. Partai Buruh mengambil inisiatif memimpin itu. Jangan mengulangi itu,” tegas Said Iqbal.

Said mengingatkan, DPR dan Pemerintah tak boleh mengulangi langkah yang sama ketika Partai Buruh memenangkan gugatan di MK terkait revisi UU Pilkada tapi tak diindahkan DPR dan Pemerintah.

“DPR dan pemerintah tidak boleh mengulang ketika MK telah memenangkan gugatan Partai Buruh terkait dengan revisi Undang-Undang Pilkada, kalau kawan-kawan ingat, untuk melawan banyaknya kota kosong, demokrasi yang dibajak oleh elite,” tegasnya lagi.

Dalam kasus itu, Iqbal mengungkapkan Putusan MK atas pengujian UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di tahun 2024, memunculkan upaya dari DPR dan pemerintah tidak mematuhi keputusan MK tersebut.

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memperingatkan kepada pemangku pembuat undang-undang agar segera menindaklanjuti putusan MK 135/2024, yang memisahkan waktu pelaksanaan pilkada dan pileg DPRD 2 hingga 2,5 tahun pasca pelaksanaan pemilu nasional yang antara lain pilpres dan pileg DPR dan DPD RI.

“Jangan mengulangi itu. Karena itu akan membuat rakyat, masyarakat sipil akan melawan terhadap kebijakan DPR dan pemerintah, bila mana, apabila tidak mematuhi keputusan MK,” ucapnya.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran. Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota,” demikian Said Iqbal.

Post Views127 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

10 hours ago
10 hours ago
12 hours ago
12 hours ago

LAINNYA
x
x