Parkir elektronik di Semarang. Foto: Yunita/todaynews.id TODAYNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan menerapkan parkir elektronik (e-parkir) di pinggiran kota, diantaranya Kecamatan Ngaliyan dan Mijen. Dishub sendiri sudah sosialisasi penerapan parkir elektronik di kedua kecamatan tersebut.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, pelan-pelan akan kita terapkan parkir elektronik, karena sampai saat ini Ngaliyan dan Mijen masih menggunakan sistem parkir konvensional,” kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Andreas Caturady Kristianto, Sabtu (3/1/2026).
Andreas mengatakan dua kecamatan ini memiliki potensi yang cukup besar dari sisi pendapatan. Harapannya dengan penerapan parkir elektronik ini akan bisa mencegah kebocoran. Apalagi, di wilayah Mijen dan Ngaliyan banyak titik keramaian dan pusat kuliner.
Dari data yang tercatat, potensi parkir di Ngaliyan dan Mijen bisa mencapai sampai 50 titik. Titik-titik tersebut tersebar di tepi jalan umum, baik di sekitar kawasan pasar maupun pusat aktivitas pedagang kaki lima (PKL).
“Yang terdaftar di Dishub itu kira-kira masih sekitar 50-an titik. Sebagian besar berada di tepi jalan umum, baik yang di luar pasar maupun area PKL,” jelasnya.
Dishub terus melakukan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir) sebagai persiapan peralihan ke sistem elektronik. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemui sejumlah kendala, terutama terkait kemampuan jukir dalam menggunakan aplikasi parkir elektronik.
“Kendala yang sering muncul itu masih ada jukir yang gaptek, belum bisa menggunakan aplikasinya, sehingga masih menggunakan sistem tunai manual,” tuturnya.
Dishub, lanjutnya, juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan parkir. Sebab, kebijakan pembayaran tunai masih cukup mendominasi di lapangan.
“Kami juga harus sosialisasi ke masyarakat, karena pengguna parkirnya sendiri banyak yang masih terbiasa bayar tunai,” kata dia.
Sementara untuk titik parkir yang sudah menerapkan parkir eletronik, Andreas mengatakan jika penerapan tersebut dilakukan penuh dan tidak ada pembagian waktu antara elektronik dan manual.
“Seharusnya full elektronik, dari pagi sampai malam. Bahkan sampai jam 10 malam itu masih menggunakan sistem elektronik,” tegasnya.
Dia mengatakan, Dishub melakukan penutupan transaksi setiap pukul 20.00 WIB. Sementara transaksi parkir setelah pukul 22.00 WIB akan masuk dalam perhitungan hari berikutnya.
“Closing pembukuan kami jam 20.00 malam. Kalau di atas jam 22.00 malam, perhitungannya sudah masuk ke hari berikutnya,” pungkasnya.