Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD. Foto: Dok TODAYNEWS/Gemini for Galaxy AI TODAYNEWS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai elite politik kerap mencari alasan untuk mengegolkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung. Dalam hal ini, elite politik menilai pilkada tidak langsung atau melalui DPRD dianggap sistem yang demokratis.
“Para pendengung pilkada melalui DPRD seringkali berlindung di balik frasa ‘dipilih secara demokratis’ yang terdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy),” kata Anggota Presidium Nasional KIPP Indonesia, Brahma Aryana dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan Risalah Persidangan Paniyia Ad Hoc (PAH) II Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UU 1945, ditemukan fakta historis bahwa semangat dasar perubahan tersebut merupakan penguatan kedaulatan rakyat
Brahma mengatakan frasa ‘dipilih secara demokratis’ bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tafsir bebas. “Melainkan merupakan kompromi redaksional agar selaras dengan desain otonomi daerah dalam negara kesatuan, tanpa mengingkari prinsip kedaulatan rakyat,” ujar Brahma.
Dalam perdebatan PAH BP MPR, gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru diposisikan sebagai praktik lama yang hendak ditinggalkan. “Karena dinilai menciptakanoligarki lokal, transaksi politik tertutup, dan pemutusan hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya,” kata Brahma.
Dengan begitu, secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 lahir sebagai fondasi konstitusional bagi pilkada langsung, bukan sebagai dasar legitimasi pemilihan oleh DPRD. “Pergeseran dari sistem perwakilan ke sistem langsung dalam sejarah amandemen adalah bukti nyata keinginan bangsa untuk menempatkan rakyat sebagai subjek utama kekuasaan, bukan sekadar objek mobilisasi elite,” pungkas Brahma.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia agar semakin efektif dan efisien.
Menurutnya selama usulan ini dirancang dengan tata kelola yang kuat dan terbuka, maka demokrasi ke depan akan semakin baik.
“Usulan melalui DPRD merupakan upaya agar demokrasi semakin efektif membawa kesejahteraan rakyat, dan mekanisme ini merupakan bagian utuh dari prinsip demokrasi, selama dirancang dengan tata kelola yang kuat dan terbuka,” kata Daniel kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I yang digelar pada Desember 2025 lalu, partainya menyetujui soal wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dalam Rapimnas I Partai Golkar kemarin, hampir seluruh DPD Provinsi dalam pandangan umumnya, mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Walaupun ada yang menyampaikan dengan beberapa catatan,” kata Doli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
“Dengan aspirasi yang berkembang dari dari seluruh DPD Partai Golkar Provinsi, akhirnya Rapimnas I PG merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui DPRD, baik untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan beberapa catatan,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron, menyatakan partainya mengikuti keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Menurut Partai Demokrasi, pilkada melalui DPRD akan lebih efisien dan tidak menelan biaya jombo.
“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman dalam keterangan tertulis, pada Selasa (6/1/2026).