x

Pakar Hukum Soroti Dugaan Unsur Pidana Dalam Sengketa Indodax-Nasabah BoxTcoin

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Jan 2026 20:10 34 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi masuk ke wilayah pidana.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menilai, kasus tersebut tidak cukup jika diperlakukan sebagai urusan perdata atau mediasi konsumen.

Menurutnya jika kerugian nasabah disebabkan karena adanya penguasaan aset yang tidak sah, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Fickar menjelaskan bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Fickar pun mengatakan, jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, maka hal ini tidak menyentuh akar persoalan.

Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.

“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, Fickar pun menyarankan para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, baik itu ke kepolisian, ataupun ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan keterlibatan unsur negara.

Sedangkan terkait peran regulator, Fickar menilai proses penanganan yang berlarut-larut dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan.

Regulator kata Fickar, seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong proses hukum jika terdapat indikasi pidana.

“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Fickar, penyelesaian sengketa semacam ini tidak bisa ditempatkan semata hanya sebagai persoalan bisnis dan investasi.

Menurutnya, pendekatan pidana penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan konsumen.

“Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Perwakilan Developer BTOX Randi Setiadi, berharap OJK dapat bersikap tegas dalam menentukan keputusan sengketa ini.

“Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,” kata Randi.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut pihak OJK sampai kini belum ada tanggapan. Humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi belum merespon permintaan konfirmasi terkait permasalahan ini.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 hour ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x