x

Pakar Hukum soal Kasus Kuota Haji: Selalu Ada Petinggi yang Dilindungi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 14:09 37 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pakar Hukum Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi kuota haji tahun 2024.

Yenti mengingatkan KPK tidak pandang bulu mengusut korupsi kuota haji ini. Sebab, kuota haji ini menyangkut masyarakat luas.

Mirisnya kata Yenti, KPK saat ini seperti tidak berkutik dalam menyentuh pihak-pihak terlibat dalam kasus ini.

“Ini harus dituntaskan. Sedihnya lagi tidak bisa terelakan bahwa, selalu saja ada petinggi yang dilindungi, atau KPK tidak berani menyentuh ketika masih dalam masa jabatannya,” kata Yenti kepada TODAYNEWS, Sabtu (9/8/2025).

“Tetapi, baru dilakukan penekan hukum ketika rezim sudah berakhir,” tambah Yenti.

Lebih lucu lagi kata Yenti, Yaqut Cholil Qoumas justru menyampaikan ucapan terimakasih karena sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi kasus pengelolaan kuota haji.

Padahal kata dia, seharusnya hal itu sudah dilakukan Yaqut dari jauh-jauh hari kala ia masih menjabat sebagai Menag.

“Lucu juga kalau ya Cholil bilang terimakasih bisa diberi waktu klarifikasi. Lah dulu dong harusnya, ketika awal-awal jadi ribut sampai ada Pansus di Juli 2024, kemana saja?” heran Yenti.

Anehnya lagi kata Yenti, keberadaan Yaqut Cholil Qoumas usai tak lagi menjabat Menag seperti hilang tanpa jejak, padahal kasus tersebut masih bergulir.

“Dan memang tidak terlacak keberadaannya. Padahal setingkat menteri, aneh,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan terimakasih karena diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Saya berterima kasih, akhirnya saya mendapat kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut kepada wartawan usai diperiksa KPK, pada Kamis (7/8/2025).

Meski begitu, Yaqut enggan menjelaskan secara detail terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000, termasuk soal pembagian kuota tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan Pembagian kuota tahun lalu,” kata Yaqut.

KPK sebelumnya menyebut adanya ketidaksesuaian terkait penambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024 lalu. Bahkan, kata dia, KPK mendapati perbuatan melawan hukum terkait dengan pembagian kuota haji tambahan ini.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” katanya pada Rabu (6/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah.

Post Views38 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    11 hours ago
    11 hours ago

    LAINNYA
    x