TODAYNEWS.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan eks Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) lainnya.
Menurutnya, banyak dari para pejabat Kemenag lainnya yang memiliki sifat munafik ketika diberikan jabatan penting di post kementerian tersebut lantaran kerap melakukan praktik korupsi.
“Orang Indonesia (eks para pejabat Kemenag yang tersandung kasus korupsi, red) itu munafikun, di kementerian yang mengurus agama saja masih terjadi korupsi,” kata Fickar kepada TODAYNEWS, Selasa (12/8/2025).
Padahal, kata Fickar, Kemenag sebagai lembaga negara yang mengurusi persoalan ibadah umat Muslim semestinya para pejabat tersebut dapat menjauhi perilaku korup dan menjadi contoh baik.
“Haji itu urusan ibadah, tetapi justru menjadi ladang mengeruk keuntungan yang besar,” sesal Fickar.
Sebab itu, kata Fickar, tak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menargetkan Kemenag sebagai salah satu lembaga yang paling korup.
“Ya konsekuensi itu maka KPK terus mengincar kementerian ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta dan dua eks staf khusus (stafsus) Menag untuk bepergian ke luar negeri
Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.
KPK mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi tambahan 20 ribu kuota jemaah haji pada 2024 lalu mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan, berdasarkan aturan perundang-perundangan pembagian kuota haji sebesar 92 persen merupakan haji reguler dan 8 persennya untuk haji khusus.
Berdasarkan aturan tersebut, maka tambahan 20 ribu kuota haji itu rinciannya yakni 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Dia mengatakan, tambahan 20 ribu kuota haji hasil dari pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi kala itu.
Sebab, waktu tunggu untuk haji reguler bisa mencapai 15 tahun lamanya. Maka dari itu, pemerintah Indonesia meminta kuota tambahan ke pemerintah Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar memperpendek waktu tunggu haji reguler.
“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (9/8/2025).
Tidak ada komentar