x

Operasi Lintas Jaya: 21 Kendaraan Langgar Aturan di Jaktim

waktu baca 1 menit
Jumat, 21 Mar 2025 15:37 143 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Operasi Lintas Jaya mendapati sebanyak 21 kendaraan melanggar aturan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis (20/3/2025) hingga Jumat (21/3/2025).

Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, Operasi Lintas Jaya menyasar parkir liar di Jaktim.

Sebab, masyarakat banyak mengadukan parkir liar di aplikasi JaKi.

“Operasi Lintas Jaya ini melibatkan 73 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta TNI/Polri,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Ia menyampaikan, terdapat 15 kendaraan yang melanggar aturan, maka diberi sanksi tilang, dan 6 kendaraan angkutan lainnya distop operasi.

“Enam kendaran dilakukan stop operasi karena saat diperiksa surat-surat kendaraan sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun,” katanya.

Adapun lokasi Operasi Lintas Jaya dilakukan di Jalan Raya Hamengkubuwono IX, di depan area Terminal Terpadu Pulogebang, danJalan Pangkalan Jati.

“Semoga penindakan dan sanksi yang kami berikan dapat menimbulkan efek jera agar para pengendara semakin tertib, taat aturan,” pungkasnya.

Post Views144 Total Count
LAINNYA
x