x

Operasi Gabungan Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal

waktu baca 1 menit
Minggu, 6 Jul 2025 20:39 13 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Sebanyak 981 bungkus rokok diduga ilegal disita dalam operasi gabungan antara Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo yang digelar pada Sabtu (5/7).

Rokok-rokok tersebut ditemukan di sejumlah lokasi penjualan eceran di kawasan Jalan Tanjung Anom.

PBC Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Nevi Egwandini, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil razia di empat titik yang berbeda.

Seluruh barang bukti diamankan karena tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Rokok yang kami sita tidak dilekati pita cukai yang sah, menggunakan pita palsu, salah peruntukan, atau memiliki personalisasi yang tidak sesuai,” terang Nevi.

Seluruh barang bukti kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga melakukan pendekatan edukatif kepada para pedagang.

“Pendekatan yang kami lakukan bersifat humanis. Kami juga membagikan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap toko yang kami datangi, sebagai bentuk sosialisasi,” ujarnya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal sekaligus bentuk perlindungan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Post Views14 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x