TODAYNEWS.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melaksanakan sidak di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9).
Sidak tersebut dilakukan setelah dirinya menerima laporan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Eri, informasi soal dugaan pungli itu masuk melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media sosial dan nomor WhatsApp pribadinya.
“Saya selalu terbuka menerima laporan masyarakat. Semua aspirasi bisa disampaikan langsung, baik melalui Instagram maupun WA, dan selalu kami tindak lanjuti,” kata Eri.
Saat berada di lokasi, Eri mengumpulkan seluruh pegawai kelurahan untuk meminta penjelasan. Dia menekankan pentingnya kejujuran, sekaligus menginstruksikan agar semua pegawai menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungli.
Dalam sidak itu, seorang pegawai berinisial B akhirnya mengaku melakukan pungutan liar bersama seorang ketua RT.
Meski kecewa, Eri tetap memberi kesempatan kepada oknum tersebut karena berani mengakui kesalahannya.
“Saya maafkan karena ada kejujuran. Tetapi uang pungli harus segera dikembalikan. Pelayanan administrasi kependudukan itu gratis, tidak boleh ada pungutan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan kembali aturan tentang gratifikasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota terkait gratifikasi. Tidak boleh ada pegawai menerima atau meminta uang dari masyarakat,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Eri memerintahkan Inspektorat Kota Surabaya memeriksa lebih jauh kasus ini. Selain itu, seluruh aparatur pemerintah, baik PNS, P3K maupun tenaga kontrak, diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan melakukan praktik pungli.
Eri juga menyoroti masih adanya pelayanan publik yang molor. “Pelayanan harus dimulai pukul 07.30 WIB tepat. Jangan sampai kantor belum buka padahal jam kerja sudah berjalan,” ujarnya.
Eri menegaskan, ke depan tidak ada lagi toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan pungli. “Kalau ketahuan lagi, tidak ada peringatan tertulis. Langsung diberhentikan dari Pemkot Surabaya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar