x

Oknum Dukcapil Terlibat Kasus Penjualan Bayi, Legislator: Pecat dan Hukum Seberat-beratnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 12:40 14 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, mengecam keras keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terlibat pada jaringan perdagangan bayi lintas negara.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pelaku dipecat dan dihukum berat karena telah melakukan praktik kejahatan kemanusiaan.

“Perdagangan bayi adalah kejahatan serius. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai Dukcapil yang seharusnya menjaga data kependudukan,” tegas Indrajaya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dia menegaskan, tidak ada alasan untuk mentolerir aksi kejahatan keji ini, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan

“Tidak ada alasan untuk mentolerir. Mereka harus dipecat secara tidak hormat dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indrajaya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan bayi jaringan internasional.

Sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura oleh 12 tersangka yang kini telah ditangkap.

“Kami mendapatkan keterangan bahwa tersangka sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Bandung, Selasa (15/7/2025).

Surawan menjelaskan, bahwa bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat.

Setelah diambil dari orang tua kandung, mereka dirawat di Bandung, lalu dipindahkan ke Jakarta, kemudian dikirim ke Kalimantan Barat sebelum direncanakan menuju Singapura.

Adapun praktik ini kata dia, telah beroperasi sejak tahun 2023. “Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023, sementara bayi akan kita titipkan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk cek kesehatan,” pungkasnya.

Post Views15 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    47 minutes ago
    9 hours ago
    9 hours ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x