TODAYNEWS.ID – Praktik tambang ilegal di wilayah konservasi Ibu Kota Negara (IKN) telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap bahwa nilai kerugian akibat aktivitas penambangan liar di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syafiuddin, menyebutkan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi sejak kegiatan ilegal itu pertama kali berlangsung pada 2016 hingga 2025.
“Kerugian negara dari sisi hilangnya batu bara mencapai Rp3,5 triliun selama hampir satu dekade,” ungkap Brigjen Nunung saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Kerusakan Hutan Juga Jadi Sorotan
Tak hanya kehilangan potensi tambang, luasnya kerusakan hutan konservasi turut menambah angka kerugian.
Nunung menjelaskan bahwa kawasan hutan seluas 4.236 hektare mengalami kerusakan, dengan potensi kerugian ditaksir mencapai Rp2,2 triliun.
“Kerusakan lingkungan belum dihitung secara menyeluruh. Karena ini kawasan konservasi, nilai kerugian lingkungan kemungkinan akan jauh lebih besar,” ujarnya.
Tiga Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial YH, CH, dan MSH. Ketiganya diduga berperan sebagai penjual batu bara yang ditambang secara ilegal dari lokasi tersebut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Tambang Ilegal Ancam Masa Depan Lingkungan IKN
Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan bagian penting dari ekosistem penyangga di wilayah IKN. Praktik tambang liar di wilayah tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, namun juga mengancam keberlanjutan lingkungan jangka panjang.
“Ini bukan sekadar soal batu bara, tapi menyangkut kelangsungan kawasan konservasi yang menjadi bagian dari pembangunan strategis nasional,” tegas Nunung.
21 Total Count
Tidak ada komentar