x

Naskah UU TNI Belum Dirilis ke Situs Resmi DPR RI 

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Mar 2025 12:30 84 Gibran Negus

TODAYNEWS.ID DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025).

Berdasarkan penelusuran TODAYNEWS, hingga saat ini naskah final UU TNI belum tersedia di situs resmi DPR RI.

Redaksi telah mencoba melakukan penelusuran ke laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekjen DPR RI.

Namun sayang belum ada unggahan dokumen hasil final UU TNI. Bahkan saat menelusuri laman situs JDIH DPR itu tim mengalami kesulitan untuk mengakses soal kolom dokumen hukum.

Setelah beberapa kali dilakukan percobaan akhirnya kolom pilihan dokumen itu dapat diakses oleh tim redaksi.

Namun kolom dokumen hukum di situs JDIH Sekjen DPR itu hingga saat ini baru tercantum peraturan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang BUMN dan belum nampak naskah Undang-Undang Nomor 34 tahun 2025 tentang TNI.

Adapun berdasarkan bunyi Pasal 20 UUD 1945 mengatur tentang pembentukan undang-undang dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.

Sementara, pada Pasal 40 ayat 4 UUD 1945, Presiden mengesahkan UU yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Pasal 20 ayat 5 menyatakan bahwa dalam pengesahan rancangan undang-undang yang disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib untuk diundangkan.

Di sisi lain, pengesahan UU TNI itu sejak awal hingga saat ini terus mendapatkan protes keras.

Berdasarkan informasi yang telah beredar, pemerintah dan DPR RI telah mengubah sejumlah pasal.

Adapun pasal yang diubah itu mendapatkan aksi protes rakyat lantaran dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

Salah satu pasal yang dianggap kontroversi dan menjadi sorotan yakni terkait Pasal 47 ayat 1 RUU TNI. Pada pasal itu menjelaskan terkait penempatan TNI aktif di jabatan sipil.

Dalam pasal itu, disebutkan TNI aktif dapat menempatkan jabatan sipil di Kementerian dan lembaga serta mengisi jabatan di Yudikatif yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan juga Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, TNI aktif dapat mengisi jabatan sipil di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik, keamanan negara dan pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional.

Adapun pasal 47 ayat 2 itu telah terurai dalam tiga klaster yang mengatur mulai urusan politik, bencana, keamanan dan pertahanan negara dan penempatan TNI aktif di sektor yudikatif yakni Kejagung RI dan Mahkamah Agung (MA).

Pada pasal ini, pemerintah pusat dan DPR juga mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16.

Kemudian pemerintah dan DPR memutuskan menghapus 2 posisi jabatan sipil yang bisa dijabat TNI aktif yaitu penanganan narkoba atau narkotika nasional dan Kelautan dan Perikanan (KKP). (GIB)

Post Views85 Total Count
LAINNYA
x