x

Nah Loh! Gus Yahya Bukan Lagi Ketum PBNU Mulai 26 November 2025

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Nov 2025 23:13 2 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi pernyataan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabaat sebagai Ketua Umum.

Hal itu diketahui setelah munculnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa (25/11/2025).

Dalam surat itu disebutkan bahwa, terhitung sejak 26 November 2025 Gus Yahya, tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketua Umm PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.

Tak hanya itu, Gus Yahya juga tak lagi memiliki wewenang untuk menggunakan atribut, fasilitas atau hal-hal yang berkenaan dengan jabatan Ketum PBNU.

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” lanjut bunyi keterangan keputusan itu.

Dalam surat edaran ini, pada butir selanjutnya juga memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.

Selanjutnya di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

“Serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

44 minutes ago
15 hours ago
15 hours ago
21 hours ago

LAINNYA
x
x