x

Nadiem Makarim Tegaskan Tak Lagi Campuri Urusan Gojek sejak Jadi Menteri

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Mar 2026 23:59 80 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan dirinya tidak pernah lagi mencampuri urusan PT Gojek Indonesia setelah menjabat sebagai menteri.

Ia menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Mendikbudristek, status kepemilikan sahamnya di Gojek berubah menjadi kepemilikan saham biasa. Perubahan itu membuat dirinya tidak lagi memiliki wewenang lebih besar dalam pengambilan keputusan perusahaan.

Sebelumnya, kepemilikan saham tersebut memberinya hak voting yang lebih besar dalam menentukan arah korporasi. Namun setelah menjabat sebagai menteri, hak tersebut sepenuhnya dialihkan kepada pihak lain.

“Setelahnya, hak voting tersebut diberikan, didelegasikan secara penuh kepada Kevin dan Andre,” ucap Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa.

Dengan adanya pengalihan tersebut, Nadiem menyebut dua pendiri Gojek, Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo, dapat mengambil keputusan terkait perusahaan tanpa perlu berkonsultasi atau meminta persetujuan darinya.

Ia menegaskan bahwa sejak Oktober 2019 dirinya tidak pernah menggunakan hak veto maupun menyetujui keputusan apa pun dalam korporasi Gojek, bahkan meskipun masih berstatus sebagai pemegang saham.

Langkah tersebut, menurut Nadiem, dilakukan untuk menjaga integritas jabatan publik yang diembannya serta mencegah potensi konflik kepentingan antara posisi sebagai pejabat negara dan pengusaha.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya sengaja melepaskan kendali di perusahaan karena jabatan Mendikbudristek merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan komitmen penuh.

Ia menilai posisi tersebut membutuhkan fokus dan upaya ekstra agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam aspek apa pun.

“Itu lah alasan kenapa surat pengalihan voting tersebut sangat kuat mengatakan bahwa Kevin dan Andre tidak perlu meminta persetujuan saya,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Nadiem hadir sebagai saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut tindakan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa juga menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Perbuatan tersebut di antaranya terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

4 hours ago
17 hours ago
18 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x