x

Modus Baru TPPO, Komisi IX: Penegakan Hukum Perlu Terus Diperkuat

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Jan 2026 19:59 4 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang melakukan penindakan terhadap modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin licik.

Teranyar modus yang menyasar calon pekerja migran Indonesia itu diketahui menggunakan surat ancaman hukum kepada calon P2MI dan keluarganya.

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah cepat Kementerian P2MI dalam menindak agen ilegal dengan berkoordinasi bersama Satgas TPPO Polri harus terus diperkuat, termasuk upaya penelusuran jaringan dan konten digital yang menyebarkan dokumen ilegal.

“Langkah preventif dan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah perlu terus diperkuat, seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong pekerja migran,” ujar Netty di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut Netty, literasi hukum dan informasi mengenai jalur resmi penempatan pekerja migran menjadi kunci pencegahan TPPO.

“Pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat desa untuk memastikan calon pekerja migran mendapatkan informasi yang benar sejak awal,” terangnya.

Lebih lanjut, Srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa perlindungan terhadap P2MI juga mencakup keselamatan mereka dan keluarganya.

“Perlindungan pekerja migran bukan hanya soal keberangkatan, tetapi juga tentang menjaga keselamatan, martabat, dan hak-hak mereka serta keluarganya. Ini adalah tanggung jawab bersama,” jelas Netty.

Sebelumnya, Menteri P2MI Mukhtarudin, menegaskan bahwa surat pernyataan ancaman hukum kepada calon pekerja dan keluarganya itu adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

“Surat pernyataan yang dibuat untuk mendukung atau melegitimasi kegiatan ilegal, termasuk pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural ke negara yang masih moratorium, adalah batal demi hukum. Masyarakat tidak boleh takut dengan ancaman seperti itu,” tegas Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Mukhtarudin juga menegaskan bahwa surat tersebut justru menandakan adanya indikasi kuat terkait upaya sindikat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum atas risiko eksploitasi, kekerasan, hingga hilangnya perlindungan WNI di luar negeri.

“Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan dalih sudah mengeluarkan biaya besar. Padahal, semua risiko itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak penempatan yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Mukhtarudin mengatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI untuk melakukan penindakan lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal bersama Satgas TPPO Polri, serta melakukan profiling digital jaringan penyebar format surat ilegal.

“Kami gerak cepat mendalami jaringan ini, termasuk berkoordinasi untuk penelusuran dan penurunan konten yang menyebarkan dokumen-dokumen ilegal tersebut,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
12 hours ago
23 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x