Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029.TODAYNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, dari statusnya sebagai Anggota DPR Periode 2024-2029.
Keputusan diambil MKD DPR dalam Rapat Internal tertutup pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Adapun rapat ini dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
MKD menyebut putusan ini diambil setelah menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra dengan Nomor 10-043/B/MKGERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan pengunduran diri keanggotaan Sara.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” demikian bunyi rilis putusan MKD yang diterima Redaksi TODAYNEWS, Kamis (30/10/2025).
Selanjutnya MKD menegaskan akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyatakan pengunduran dirinya sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Sara dalam pernyataan resminya melalui keterangan video yang diunggah dalam akun instagram resmi miliknya @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025) lalu.
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai Anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra,” kata Sara yang merupakan kemenakan dari Presiden Prabowo Subianto.