MKD Gelar Sidang Lanjutan 5 Anggota DPR Nonaktif. Foto: Dhanis Iswara TODAYNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan hasil putusan kasus dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, di ruang sidang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya) serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Putusan itu diambil setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan para saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
Adies Kadir
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya,” kata Wakil ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan perkara.
MKD menyatakan bahwa teradu satu, Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Nafa Indria Urbach
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua, Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang membacakan putusan untuk Nafa Urbach.
Untuk itu, MKD menyatakan bahwa teradu dua, Nafa Urbach berstatus nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem.
Surya Utama atau Uya Kuya
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang membacakan putusan untuk Uya Kuya.
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” ucap Adang membacakan hasil putusan untuk Eko Patrio.
Ahmad Sahroni
“Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” tegas Adang membacakan putusan untuk Ahmad Sahroni.
Lebih lanjut, Adang menegaskan, sejak putusan tersebut dibacakan, maka para teradu yang statusnya masih dinonaktifkan tidak akan mendapatkan hak keuangannya sebagai anggota dewan.
“Menyatakan teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” demikian Adang membacakan putusan terhadap lima anggota dewan tersebut.
Adapun putusan ini ditetapkan dan dibacakan dalam Sidang MKD pada Rabu 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.