TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Empat Lawang dengan nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXII/2025.
Putusan itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang gugatan Pilbup Empat Lawang di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Hakim MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan dalam eksepsi, kata Suharyoto, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Selain itu, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu, Hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 seperti yang didalilkan Pemoho.
“Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” jelasnya.
“Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya “kondisi atau kejadian khusus”. Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon,” pungkasnya.
Tidak ada komentar