x

MK Tegaskan Menteri dan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris-Direksi BUMN

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Jul 2025 15:00 25 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 21/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi BUMN dan perusahaan swasta.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), kendati dalam prosesnya Juhaidy meninggal dunia sehingga permohonannya tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon,” Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, dilihat pada salinan putusan di laman resmi MK, Jumat (18/7/2025).

Meski tidak menerima gugatan tersebut, MK tetap mencantumkan penegasan dalam memutus perkara yang melarang menteri dan wakil menteri melakukan rangkap jabatan.

Sebab dalam permohonannya, Juhaidy mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yakni Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Alasannya, posisi wakil menteri karena sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39 Tahun 2008, aturan yang melarang rangkap jabatan.

Penegasan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara), pada Kamis (17/7/2025).

“Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian dalam salinan putusan perkara tersebut.

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008,” lanjut bunyi isi putusan tersebut.

MK mengakui sampai kini masih terdapat wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara.

“Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara,” tulis salinan putusan perkara nomor 21.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008.

Post Views26 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    11 hours ago
    11 hours ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x