Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam. Foto: Repro/netTODAYNEWS.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Ia menekankan agar seluruh institusi kepolisian dapat mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi.
“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian yang ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Anam, putusan tersebut bersifat mengikat dan wajib untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
Ia juga mengatakan bahwa putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas Polri dan menegakkan prinsip ketaatan hukum di internal kepolisian.
Lebih lanjut, Anam menilai, bahwa putusan MK juga sejalan dengan harapan besar masyarakat agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi pada internal kepolisian.
“Dan yang tidak kalah pentingnya di sini, ada tradisi keterbukaan dan penegakan hukum di internal kepolisian. Oleh karena itu, putusan MK akan dijalankan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil atau di luar institusi.
Larangan tersebut tertuang saat MK mengabulkan permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasa 28 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin seorang mahasiswa yang juga advokat dan mahasiswa bernama Christian Adrianus Sihite.
“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/2025).
Adapun bunyi Pasal 28 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Sedangkan Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Hakim Konstitusi RIdwan Mansyur mengatakan dua aturan itu menegaskan bahwa polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Hakim Ridwan menyampaikan mengundurkan diri atau pensiun sebelum mengisi jabatan sipil menjadi syarat muntal.
“Persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” jelas dia.