TODAYNEWS.ID – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tindakan penyegelan area parkir di sejumlah minimarket bukan tanpa dasar.
Dia menyatakan minimarket yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi telah melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Eri sebagai respons atas munculnya pro dan kontra dari masyarakat terkait penyegelan beberapa halaman parkir minimarket pada Selasa (10/6).
Menurut Eri, ada dua regulasi yang menjadi dasar tindakan tersebut, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Kedua aturan ini dengan tegas mengatur bahwa setiap tempat usaha, termasuk toko swalayan, wajib memiliki fasilitas parkir beserta petugasnya yang telah diakui secara resmi.
“Dalam Pasal 14 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus menyediakan lahan parkir di luar badan jalan, dan harus ada petugas parkir resmi yang mengenakan identitas dari perusahaan atau badan yang ditunjuk,” ujar Eri saat melakukan inspeksi mendadak ke sebuah minimarket di Jalan Kartini, Rabu (11/6).
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 yang memperjelas kewajiban toko swalayan dalam menyediakan petugas parkir bersertifikat dan berseragam.
Namun pada praktiknya, Eri menilai banyak minimarket yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Bahkan, hanya sebagian kecil dari mereka yang benar-benar mengurus izin penyelenggaraan parkir secara resmi. Hal ini, menurutnya, secara langsung telah melanggar syarat perizinan usaha yang seharusnya dipenuhi.
“Kalau tokonya sudah buka, ya harusnya izin parkirnya juga beres. Tapi ternyata banyak yang abai. Jadi jelas itu sudah melanggar aturan,” tegas Eri.
Ia juga menyoroti fenomena keberadaan jukir liar di lokasi-lokasi minimarket yang tak menyediakan petugas resmi. Menurutnya, hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran karena tidak ada kepastian tanggung jawab dan legalitasnya.
“Kalau lahan parkir disiapkan tapi jukirnya bukan yang resmi, itu tetap bermasalah. Pelanggaran tetap berlaku, dan izinnya bisa kami cabut kalau tidak ada pembenahan,” ujarnya.
Meski demikian, Eri menyatakan bahwa saat ini pemerintah kota belum langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan usaha. Langkah awal yang diambil adalah memberikan peringatan dengan cara menyegel sementara area parkir.
“Saya beri kesempatan dulu. Yang saya tutup itu bukan tokonya, tapi lahan parkirnya yang melanggar. Biar mereka tahu bahwa aturan harus dijalankan,” pungkasnya.