x

MHI Dorong TKA Tak Kantongi Izin Kerja Bisa Dipidana

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Mei 2025 21:46 110 Akbar Budi

TODAYNEWS.ID – Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Wakil Kamal menyinggung soal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak mengantongi izin bekerja di Indonesia.

Dia menduga ada kongkalikong antara TKA dengan aparat. Sehingga, TKA tidak terbebas dari sanksi.

“Mereka suap para aparat dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Penegakan Hukum Terhadap Tenag Kerja Asing Profesional Ilegal di Indonesia’ di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dia mencontohkan kasus TKA Singapura berinisial TCL yang dilaporkan masyarakat ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (disingkat menjadi Ditjen Binapenta & PKK, karena tidak mengantongi izin sejak 2018.

TCL bekerja di tiga perusahaan dan menjabat sebagai salah satu direksi. Melihat dari peristiwa tersebut, menandakan bahwa pengawasan terhadap TKA tidak ketat.

“Kalau pun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, paling sanksi paling ringan, bersifat administrasi,” ujarnya.

Padahal, kata dia, TKA yang tidak mengantoni izin kerja bisa dipidana.

“Bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera,” pungkasnya.

Post Views111 Total Count
LAINNYA
x