x

Menuju UHC 100 Persen, Bandung Tertibkan Kepatuhan JKN Badan Usaha

waktu baca 3 menit
Senin, 27 Okt 2025 20:01 2 Asep Awaludin

TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama BPJS Kesehatan terus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat kegiatan Kunjungan Edukasi dan Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha di PT Bisma Estetika Indonesia, Jalan Dahlia, Kelurahan Merdeka, Senin 27 Oktober 2025.

Erwin menyebut, langkah ini sekaligus untuk memastikan target Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Bandung pada 2025 benar-benar tercapai.

Saat ini status UHC Bandung telah berada pada level Praja, namun masih ditemukan perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya.

“Alhamdulillah, setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan, mereka siap mendaftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi perlindungan terhadap hak pekerja,” ujar Erwin.

Ia menuturkan, pemerintah tidak ingin ada perusahaan yang menyeleksi pekerja hanya saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Kami menemukan kasus perusahaan yang hanya mendaftarkan 20 dari 100 pekerja. Ke depan, praktik seperti ini harus dihentikan. Kalau masih bandel, sanksinya ada, bahkan sampai pencabutan izin. Tapi tentu kami mengedepankan pembinaan,” ungkapnya.

Selain mendorong kepatuhan JKN, Erwin juga meminta badan usaha membantu penyerapan tenaga kerja asli Kota Bandung.

“Tolong prioritaskan pekerja asal Kota Bandung. Tingkat pengangguran kita masih 7,4 persen dan targetnya turun menjadi 6,4 persen. Mari bantu pemerintah,” tuturnya.

Di akhir kunjungan, Erwin kembali mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Bandung agar segera memenuhi kewajiban tanpa menunggu teguran.

“Sebelum kami datang, daftarkan seluruh pegawai ke JKN. Ini ibadah, ini perlindungan bagi pekerja, dan ini kewajiban hukum. Kalau kita tegak lurus, keberkahan usahanya ikut bertambah,” ujar Erwin.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, mengungkapkan bahwa PT Bisma Estetika Indonesia menjadi contoh perusahaan yang belum sepenuhnya patuh.

Dari total 100 pekerja, perusahaan baru mendaftarkan 20 orang, sementara 80 pekerja lainnya masih belum dialihkan sebagai peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), meski status mereka adalah pekerja tetap.

“Pembinaan persuasif sudah dilakukan berulang sejak 2023 hingga pemeriksaan tahun 2024. Bahkan sudah ada teguran tertulis pertama, kedua, hingga denda administratif sesuai PP 86 Tahun 2013. Namun 80 karyawan belum didaftarkan,” ungkapnya.

Greisthy juga membeberkan, sebagian pekerja justru terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI, APBD, UHC). Padahal, status tersebut tidak diperkenankan untuk pekerja dengan penghasilan tetap.

Menurutnya, manfaat JKN terlalu besar untuk diabaikan, termasuk perlindungan saat sakit maupun keadaan darurat.

BPJS Kesehatan mencatat, berdasarkan pendataan lintas instansi, terdapat sekitar 8.000 badan usaha di Kota Bandung, tetapi baru sekitar 7.000 yang terdaftar sebagai peserta JKN, dan sekitar 500 badan usaha masih belum patuh, baik belum mendaftarkan sama sekali maupun hanya mendaftarkan sebagian pekerja.

Di tempat yang sama, Perwakilan perusahaan, Zaki menyatakan, kesiapan perusahaan untuk memenuhi kewajiban.

“Dalam waktu dekat kami akan proses pendaftaran seluruh karyawan. Ini menjadi evaluasi bagi kami agar perlindungan tenaga kerja berjalan baik,” ucapnya. ***

Post Views3 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

23 hours ago
23 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x