TODAYNEWS.ID – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada catatan sengketa lahan mengenai status tanah di miliki Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, yang di duduki Ormas GRIB Jaya.
Dalam keteranganya, sosok yang akrab Nusron itu menyebut bahwa tanah itu berstatus hak pakai atas nama BMKG. Pernyataan itupun sekaligus menepis pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari tanah milik BMKG tersebut.
“Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” kata Nusron, pada Minggu (25/5/2025).
Di sisi lain, Nusron mengatakan, bahwa klaim yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut terkesan cukup aneh dan tidak benar.
Ia pun menyayangkan sikap yang arogan yang ditampilan oleh para anggota GRIB Jaya terhadap pihak BMKG selaku pemilik tanah yang sah.
“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” terang Nusron.
Sementara itu, Nusron juga turut mempersilahkan pihak BMKG untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisan untuk mendukung pembangunan gedung Arsip diatas lahan tersebut.
Ia menambahkan, koordinasi itu diperlukan dalam rangka untuk mencegah munculnya kembali aksi premanisme saat proses pembangunan gedung arsip itu.
“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), TNI dan Kepolisian telah membongkar posko Ormas GRIB Jaya berlokasi di lahan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Adapun pembongkaran itu telah dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Para petugas membongkar posko GRIB Jaya itu dibantu dengan alat berat ekskavator.
Keputusan membongkar posko GRIB Jaya itu dilakukan buntut dari laporan BMKG kepada Polda Metro Jaya (PMD) atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan dugaan pungutan liar. (GIB)