TODAYNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya tak akan sembarangan dalam menetapkan status tanah terlantar sehingga dapat diambil alih oleh negara.
Pernyataan itu disampaikan Nusron guna meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.
Nusron menjelaskan, ada prosedur yang sangat panjang dan ketat sebelum sebuah lahan tersebut bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Dari seluruh rangkaian proses itu kata Nusron, penetapan tersebut membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan, dikutip Jumat (8/8/2025).
Lebih lanjut, Nusron juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.
Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan oleh negara.
“Tanah itu nggak ada yang punya. Yang punya ya negara. Orang itu hanya diberi hak,” imbuhnya.
“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” tambahnya.
Untuk itu, Nusron menegaskan, bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah apabila disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Tidak ada komentar