TODAYNEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan berencana bakal memungut pajak transaksi penjualan di plat form e-commerce seperti Tokopedia, Shope, Bukalapak, Tiktok Shop dan lain-lainnya.
Mengutip Reuters, adapun besaran
pajak yang akan dikenakan yakni sebesar 0,5 persen dari jumlah total pendapatan penjualan yang beromset tahunan antaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Sementara pajak yang dipungut itu nantinya akan dikumpulkan lebih dulu di masing-masing platform e-commerce.
Pungutan pajak baru itu dilakukan ditenggarai dalam rangka untuk menyamakan kewajiban antara pedagang di toko fisik dengan toko daring.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan bakal menerbitkan aturan pajak baru itu paling lambat bulan depan.
Sementara itu salah satu sumber yang mengetahui rencana terkait pengenaan pajak itu mengatakan selain akan mengatur mengenai pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut pajak.
Selain itu, ada juga aturan denda bagi seluruh platform yang telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Sementara, Ditjen Pajak sebelum nya juga ditenggarai menyinggung perihal rencana pemungutan pajak di e-commerce tersebut. Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce.
Salah satu sumber dari platform e-commerce ditengarai menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya-biaya administrasi.
Di sisi lain, mereka juga mengaku sangat khawatir kenaikan pajak itu nantinya mendorong para penjual untuk meninggalkan pasar daring.
Pemerintah Indonesia sebelumnya juga turut pernah memperkenalkan aturan yang sama pada akhir 2018 lalu. Namun saat itu, pemerintah mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Tak lama kemudian, pemerintah resmi mencabut aturan itu karena banyaknya reaksi kritik dan saran yang keras para pelaku industri hingga masyarakat luas. (GIB)