TODAYNEWS.ID – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera dilaksanakan. Ia mengatakan bahwa masalah ini tidak bisa lagi ditunda. Selama ini, dampaknya sangat besar, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, rusaknya jalan, dan polusi udara di daerah terdampak.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” jelas Menhub Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (26/7) sore.
Menurut Menhub Dudy, Kementerian Perhubungan tahun ini tidak membuat aturan baru soal angkutan ODOL. Kemenhub hanya menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga mengingatkan komitmen zero ODOL yang disepakati pada 2017.
“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” ucap Menhub.
Ia menambahkan, bila ada pihak keberatan atau ingin memberi masukan, ia terbuka berdiskusi. Menurutnya, kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.
Menhub Dudy menjelaskan, tahun 2025 Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan melakukan beberapa langkah. Langkah itu antara lain sosialisasi komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL, dan penindakan oleh Kepolisian.
“Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” tambah Menhub.
Menurut Menhub, pengemudi truk perlu pelatihan seperti pilot, masinis, dan nahkoda. Kemenhub akan memberikan pelatihan teknis dan edukasi aturan jalan kepada pengemudi truk melalui Ditjen Perhubungan Darat.
Menhub Dudy menegaskan, pemerintah harus berani maju agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman.
“Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” katanya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan sisi yuridis angkutan ODOL. Angkutan Over Dimension termasuk pidana dalam pasal 277 dan bisa diproses secara hukum. Sedangkan Over Loading pelanggaran administratif di pasal 309 yang bisa dikenakan tilang.
Irjen Agus juga menyampaikan sosialisasi ketertiban lalu lintas kepada masyarakat, khusus pengemudi dan pemilik kendaraan. Ia siap mendukung penuh kebijakan zero ODOL pemerintah dan berharap aksi ini berhasil menyelesaikan masalah.
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono mengajak semua pihak hentikan angkutan ODOL di jalan. Pelanggaran ini membahayakan pengendara lain.
“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, yakin pengusaha angkutan tidak ingin melanggar ODOL. Ia mengatakan, truk tanpa pelanggaran lebih awet dan biaya perawatan lebih murah.
Namun, kondisi pasar memaksa beberapa pengusaha beroperasi dengan truk ODOL.
“Asosiasi ini sebenarnya terbentuk karena kerinduan kita terhadap keselamatan. Kita pernah menandatangani komitmen untuk zero Over Loading dan kita nggak mundur dari itu. Jadi kami harap memang kita tunggu langkah konkretnya dan kita dukung apa yang dilakukan sama Pemerintah,” tutup Kyatmaja.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.
Tidak ada komentar