Menteri Dalam negeri Muhammad Tito Karnavian saat diwawancara. Foto: Dok Puspen KemendagriTODAYNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
“Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan,” kata Tito.
Keputusan tersebut diambil usai Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan terkait kepergiannya ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah bersama isteri di saat bencana tengah melanda wilayahnya.
“Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” ujar Tito.
Seperti diketahui, kepergian Bupati Aceh Selatan Mirwan bersama isteri ke tanah suci untuk melaksanakan umrah mengundang kegeraman dari berbagai pihak, khususnya Partai Gerindra yang mengusung Mirwan pada Pilkada 2024 lalu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, menegaskan bakal meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memproses pemberhentian Mirwan.
“Kalau yang mau lari, lari aja nggak apa-apa, dicopot Mendagri bisa ya, diproses. Itu kalau tentara namanya desersi itu dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah aduh itu tidak bisa tuh, sorry tuh, saya enggak mau tanya partai mana,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono, yang menyebut tindakan Mirwan sangat bertentangan dengan ikrar dan sumpah sebagai kader Gerindra yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara.
Untuk itu, Sugiono menyatakan bahwa proses administrasi pemberhentian telah dilakukan di tingkat DPP Partai Gerindra yang akan ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Saya juga sudah memerintahkan ketua DPD Partai Gerindra Aceh untuk mencari penggantinya sekaligus membuat surat keputusan untuk itu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyampaikan kegeramannya dan mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Dasco menegaskan bahwa Partainya telah berkomunikasi dengan Mendagri terkait langkah pemberhentian tersebut.
“Bupati Aceh Selatan itu menjadi kader pada saat pilkada. Dan DPP sudah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Kita sudah sampaikan secara partai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
“Kita mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengevaluasi, menindaklanjuti uu no 23 thn 2014 untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara. Dan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut,” tambah Dasco menegaskan.