x

Marak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, Komisi IV Desak Pemerintah Tegakkan Aturan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 04:01 62 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Komisi IV DPR RI menyoroti data Kementerian Kehutanan yang mencatat adanya 191.790 hektare tambang ilegal di dalam kawasan hutan dari total luas area pertambangan sebesar 296.807 hektare.

Sementara itu, hanya sekitar 105.017 hektare yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Anggota Komisi IV DPR RI Rina Sa’adah , menegaskan bahwa praktik penambangan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Ia mendesak pemerintah untuk menegakkan sanksi hukum secara tegas, menyeluruh, dan konsisten guna memberikan efek jera.

“Penegakan hukum di kawasan hutan tidak boleh setengah-setengah. Pencabutan izin harus dibarengi sanksi pidana, sanksi ekonomi, serta kewajiban pemulihan ekologis,” ujar Rina di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

“Ini jelas pelanggaran hukum. Pemerintah tidak boleh memberi ruang toleransi terhadap perusahaan atau individu yang menyalahgunakan izin penggunaan kawasan hutan,” tambahnya menegaskan.

Legislator Fraksi PKB ini menilai luasnya indikasi tambang ilegal yang menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik. Ia mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang pembiaran.

“Tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga merampas hak negara dan meninggalkan beban ekologis dalam jangka panjang. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Selain pertambangan, Rina juga menyinggung soal lemahnya kontrol negara atas kawasan hutan produksi, termasuk di areal kelola PT Inhutani I.

Ia mengungkap pola berbahaya di mana kawasan hutan dikuasai secara ilegal, namun kemudian diproses menuju legalisasi melalui revisi tata ruang.

“Pola ini sistemik dan tidak boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah hilangnya kontrol negara atas kawasan hutan yang sah secara hukum,” ujar Rina.

Langkah konkretnya, Rina mendorong dilakukannya audit forensik berbasis spasial dan hukum lintas kementerian. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi aktor yang terlibat, status legalitas lahan, serta menghitung potensi kerugian negara.

Menurutnya, penertiban tegas adalah prasyarat utama untuk menjaga kelestarian dan keinginan hutan Indonesia. “Ketegasan negara adalah kunci utama agar hutan tetap lestari dan berkeadilan,” tutupnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

5 hours ago
11 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x