x

Marak Gerakan Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam Siap Ambil Tindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Agu 2025 18:00 17 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, merespon soal maraknya pengibaran bendera anime One Piece jelang peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Sebagai informasi, penggunaan bendera serial anime asal Jepang tentang bajak laut itu akhir-akhir ini viral di media sosial lantaran banyak berkibar di rumah-rumah masyarakat hingga kendaraan di berbagai daerah.

Atas kondisi itu Budi mengaku sangat prihatin karena gerakan pengibaran bendera fiksi tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,” kata Budi, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Budi menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.

Sebab ia memandang, bendera merah putih bukan hanya sebagai lambang dasar warna negara Indonesia, tetapi juga simbol perjuangan para pahlawan dalam mengusir para penjajah yang harus dihormati.

“Bendera merah putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah,” jelas Budi.

“Sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” tambahnya menegaskan.

Untuk itu, kata Budi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi siapapun yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih, maka pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara.

“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,”tegasnya.

Kendati begitu, ia berharap perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat dimaknai oleh seluruh pihak dengan penuh syukur dan bendera Merah Putih yang menjadi kebanggaan Indonesi dapat terus berkibar.

“Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” pungkasnya.

Post Views18 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    5 hours ago
    5 hours ago
    14 hours ago
    15 hours ago

    LAINNYA
    x