TODAYNEWS.ID – Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri yang juga suaminya, dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (21/4/2025).
Sekitar pukul 12.47, Mbak Ita dan Alwin Basri tiba di Pengadilan Tipikor dengan dikawal ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta.
Mbak Ita dan Alwin disambut pendukungnya saat turun dari mobil. Mbak Ita tampil dengan menggunakan jilbab, masker, kemeja batik dan rompi oranye dan ditutup selendang coklat.
Mereka kemudian transit di Ruang Tahanan dan kemudian melepas rompi saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.
Nampak putra semata wayang Mbak Ita dan Alwin Basri, Muhammad Farras Razin Pradana alias Juon berjaket merah dengan masker hitam mendampingi kedua orang tuanya.
Dalam persidangan tipikor ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwedi.
“Sidang nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dimulai dan terbuka untuk umum,” kata Hakim Gatot.
Tampak enam orang penasihat hukum mendampingi Mbak Ita dan Alwin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat dua orang dari KPK.
Untuk diketahui, hasil penyidikan KPK, Mbak Ita dan suaminya diduga kuat menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk uang fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Selain itu, pasangan ini juga diduga melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya.
Modusnya, mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk membayar utang pribadi, padahal berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2023-2024.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.