x

Mantan Kepala Dispendik Jatim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang dan Jasa SMK 2017

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Sep 2025 15:43 4 Pramitha

TODAYNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada tahun anggaran 2017.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.

“Kami menetapkan SR sebagai tersangka karena ada barang bukti yang mengarah kepadanya dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa SMK tahun 2017,” jelas Windhu, Jumat (12/9).

Meski ditetapkan tersangka, SR tidak ditahan. Pasalnya, ia sudah lebih dulu menjalani hukuman atas kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

“Tersangka masih menjalani proses hukum dari perkara korupsi lainnya,” tambah Windhu.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini. SR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka lain, yakni JT dan H, yang saat itu menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dari hasil penyidikan, total anggaran Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 untuk belanja pegawai, hibah, hingga belanja modal alat dan konstruksi mencapai lebih dari Rp186 miliar.

Post Views5 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    20 hours ago
    22 hours ago
    22 hours ago
    1 day ago

    LAINNYA
    x
    x