x

Mahfud MD Puji Langkah Presiden Prabowo yang Berikan Amnesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Agu 2025 15:00 47 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, memuji langkah konkret Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Menurut Mahfud, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom merupakan langkah strategis Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud dalam akun X miliknya, pada Jumat (1/8/2025).

Mahfud menekankan, langkah-langkah penyanderaan politik melalui kasus hukum tak boleh terulang lagi ke depannya, karena hal itu bisa dihadang oleh Presiden.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab, kalau itu dilakukan bisa dihadang oleh Presiden,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi untuk Tom Lembong sebagai terpidana kasus korupsi impor gula.

Dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Sementara pada Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025, terkait pemberian abolisi Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya menyetujui permintaan Presiden usai melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (31/7) malam.

Dasco menyampaikan, keputusan untuk menyetujui amnesti diberikan kepada seluruh daftar terpidana yang diajukan presiden, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto,” katanya.

Sebagai informasi, Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.

Sedangkan, Abolisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Post Views48 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    2 hours ago
    3 hours ago
    13 hours ago
    14 hours ago

    LAINNYA
    x